Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari, Ini Kata Satgas

Kompas.com - 07/07/2022, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu (6/7/2022), setelah sehari sebelumnya dikategorikan dalam level 2.

Perubahan level PPKM secara singkat ini semuanya berdasarkan pada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan memang dalam waktu singkat, hanya berselang sehari saja.

Pada mulanya, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 terbit dan mulai diberlakukan 5 Juli -1 Agustus 2022. Di dalam aturan itu, seluruh kota dan kabupaten administratif yang ada di DKI Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.

Namun pada Rabu (6/7/2022), aturan terbaru kembali diterbitkan dan diberlakukan, yakni Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Dalam aturan baru ini, seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan ada pada level 1 PPKM.

Dengan demikian, DKI Jakarta hanya berstatus level 2 PPKM selama satu hari saja.

Baca juga: Update Corona 7 Juli 2022: Pusing Jadi Gejala Paling Banyak Ditemukan di Inggris

Perbedaan penekanan indikator

Lantas terkait perubahan status PPKM DKI Jakarta dalam waktu singkat ini, apa penjelasan dari Satgas Penanganan Covid-19?

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting, menyebut perubahan memang berdasarkan pada diterbitkannya Inmendagri Nomor 35 tahun 2022.

"Dasarnya adalah terbitnya Inmendagri Nomor 33 dan kemudian disusul sehari kemudian terbitnya Inmendagri Nomor 35 yang isinya berbeda, khususnya terhadap DKI Jakarta dan kabupaten/kota penyangga ibukota," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/7/2022).

Perbedaan penetapan level itu dilatarbelakangi oleh perbedaan penekanan pada indikator yang dilihat.

"Inmendagri Nomor 33 menekankan tingginya penularan dan kenaikan positivity rate di daerah tersebut akibat strain baru BA.4 dan BA.5," jelas Alex.

Sementara pada Inmendagri Nomor 35, Alex menyebutkan indikator yang dilihat adalah terjadinya penularan yang tinggi, karena varian baru BA.4 dan BA.5. Meskipun demikian, namun seluruh indikator epidemiologi masih terkendali dan tidak setinggi kasus di awal Juli 2021, di saat ada persebaran virus varian Delta.

Tak hanya itu, ada sejumlah indikasi lain yang turut dipertimbangkan dalam Inmendagri 35.

"Angka BOR (keterisian rumah sakit) rendah, mortalitas sangat rendah. Selain itu DKI dan Jabodetabek termasuk pencapaian vaksinasi yang tinggi untuk tingkat dasar dan booster," papar Alex.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 dan 1

Indikator penentuan level PPKM

Perlu diketahui, penetapan level PPKM pada suatu daerah didasarkan pada indikator transmisi komunitas, indikator kapasitas respons, dan vaksinasi.

Untuk daerah dinyatakan level 1, harus memenuhi indikator-indikator berikut ini:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com