KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang penumpang KRL relasi Angke-Bekasi Jabodetabek diturunkan di Stasiun Manggarai karena kedapatan berbicara di dalam KRL, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya video terkait tiga penumpang yang diturunkan dari KRL karena kedapatan mengobrol sempat viral di media sosial.
Lihat postingan ini di Instagram
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, petugas pengamanan KAI Commuter menurunkan tiga orang laki-laki pengguna KRL relasi Angke-Bekasi Jabodetabek di Stasiun Manggarai karena kedapatan berbicara di dalam KRL, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter
Leza menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 11.15 WIB, saat petugas melakukan patroli di dalam KRL dari Stasiun Tanah Abang hingga Stasiun Sudirman, dan menemukan tiga orang tersebut sedang berbicara.
"Sesuai SOP, petugas menegur dan mengingatkan agar tidak berbicara selama dalam KRL kemudian petugas melanjutkan patrolinya," ujar Leza, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (5/7/2022) pagi.
Sejumlah warganet mempertanyakan alasan tiga penumpang tersebut diturunkan dari KRL.
"Nggak boleh ngobrol ya? padahal serunya naik kereta itu bertemu orang2 baru, berbagai profil, berbagi cemilan kalo nggak sempat sarapan. Kalau ada yang nggak hadir, rasanya ada yang kurang, terus telpon deh cari kabar," kata salah satu akun Instagram memberikan komentar.
"Klo di negara lain mah boleh ngobrol di dlm KRL/MRT, kecuali makan minum merokok itu dilarang," tulis akun yang lain.
Bahkan ada juga yang membandingkannya dengan aturan di pesawat terbang yang dinilai lebih fleksibel.
"Lebay cuy, di pesawat aja pramugari sama penumpang ngobrol.. Di restoran di mall2 orang bebas ngobrol," tulis salah satu akun.
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol
Terkait sanksi menurunkan penumpang KRL karena mengobrol, Leza menyebutk hal itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
"Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," bunyi peraturan tersebut.
Aturan tersebut dikeluarkan di masa pandemi Covid-19 untuk menghindari penularan atau penyebaran virus corona dan masih berlaku hingga saat ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.