Joni mengatakan, aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.
Baca juga: Video Viral Pemuda Pribumi Tendang Rumah Warga Setelah Ditegur karena Berisik
Dihubungi terpisah, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.
Eva menjelaskan, kondisi terjebak di antara palang artinya pada saat sirine sudah berbunyi dan palang dalam proses menutup kendaraan tetap memaksakan untuk melintas.
"Padahal, seharusnya meski palang masih proses menutup namun sirine sudah berbunyi seluruh kendaraan sudah harus berhenti dan tidak memaksakan untuk melintas, bukannya justru mempercepat laju kendaraan," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Pihaknya pun sangat menyayangkan kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat mematuhi seluruh rambu dan sirine di perlintasan.
"Kalau sudah berbunyi agar langsung berhenti, jangan memaksakan untuk maju. Keselamatan di perlintasan sebidang resmi bisa terwujud jika ada kerjasama dari pengendara juga," lanjutnya.
Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.