Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Pertalite

Kompas.com - 05/07/2022, 13:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kendaraan apa saja yang akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar? Simak berikut ini daftarnya. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengkaji mekanisme pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Anggote Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, salah satu kajiannya adalah membatasi jenis kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas cubical centimeter (cc) mesin.

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," kata Saleh dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Untuk kendaraan sepeda motor, Saleh menyebut kajian pembatasan dilakukan pada mesin di atas 250 cc.

Baca juga: Soal Larangan Beli Pertalite, BPH Migas Kaji Mobil Mewah 2.000 cc ke Atas

Motor di bawah 250 cc

Berikut beberapa motor yang memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc dan masih bisa beli Pertalite:

  • Honda PCX 150
  • Honda Beat
  • Honda Vario
  • Honda Scoopy
  • Honda Supra X
  • Honda Revo X
  • Honda Supra Cub
  • Yamaha Mio
  • New Yamaha Fino
  • Yamaha Soul
  • Yamaha Majesty
  • Yamaha NMax. 

Baca juga: Kata Gaikindo Soal Kajian Mobil 2.000 cc ke Atas yang Dibatasi Beli Pertalite

Mobil di bawah 2.000 cc

Untuk mobil, masih banyak pabrikan yang menawarkan kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Berikut beberapa daftarnya:

  • Toyota Yaris
  • Toyota Agya
  • Toyota Vios
  • Toyota Sienta
  • Toyota Avanza
  • Toyota Calya
  • Honda Brio RS
  • Honda Jazz
  • Honda Mobilio
  • Honda BR-V
  • Honda HR-V 1,5 L
  • Honda HR-V 1,8 L
  • Daihatsu Xenia
  • Daihatsu Luxio
  • Daihatsu Terios
  • Daihatsu Ayla
  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross
  • Nissan Grand Livina. 

Baca juga: Amankah Membuka Aplikasi MyPertamina di Ponsel Saat Isi BBM?

MyPertamina

Ilustrasi aplikasi MyPertamina di Play Store.KOMPAS.com/Bill Clinten Ilustrasi aplikasi MyPertamina di Play Store.

Selain berdasarkan kapasitas mesin, pemerintah juga akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi dengan penggunaan MyPertamina.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan agar kuota yang sudah ditetapkan bisa mencukupi selama satu tahun.

Sebab, pihaknya masih menemui adanya konsumen yang tidak berhak membeli Pertalite dan Solar.

"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," kata Alfian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

"Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," sambungnya.

Untuk memastikan agar tepat sasaran, Pertamina akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di MyPertamina.

Baca juga: Mengenal Ciri-ciri Aplikasi MyPertamina Asli dan Palsu

Pertamina juga telah menyiapkan laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang telah dibuka pada 1 Juli 2022 untuk proses pendaftaran.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," jelas dia.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," tambahnya.

Setelah melakukan proses pendaftaran, pengguna akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar juga akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.

Dengan demikian, proses transaksi Pertalite dan Solar akan tercatat secara digital.

Uji coba awal kini sedang dilakukan untuk kendaraan roda empat di beberapa kabupaten atau kota di 5 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com