Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Kompas.com - 01/07/2022, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pengendara motor tampak menerobos perlintasan kereta api viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (30/6/2022).

"3 pengendara yang ntah ingin cepat sampai tujuan atau ke akhirat malah menerobos perlintasan yang tertutup, PADAHAL petugas penjaga perlintasan sudah mengingatkan akan ada 2 Kereta Api yang melintas," tulis keterangan video.

Dalam video, terdengar suara klakson panjang kereta api yang dibunyikan masinis, bersamaan dengan melintasnya tiga pengendara motor tersebut.

Hingga Jumat (1/7/2022) sore, unggahan video itu telah disaksikan lebih dari 11.000 kali oleh pengguna Instagram.

Dituliskan bahwa lokasi kejadian berada di perlintasan kereta api Stasiun Cimindi.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Pemuda Tertabrak Kereta Api di Jembatan Cisomang, KAI Beri Peringatan Tegas

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh kabar_bandungraya (@kabar_bandungraya)

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI menyesalkan

Saat dikonfirmasi, Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo mengaku sangat menyesalkan kejadian itu.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur kereta api harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu perlintasan sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (1/7/2022).

"UU tersebut (Nomor 22 Tahun 2009) juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos perlintasan, yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Video Pelecehan Seksual di Kereta Eksekutif Argo Lawu, KAI Blacklist Pelaku!

Keselamatan perjalanan kereta api jadi prioritas utama

Lebih lanjut, Kuswardoyo mengatakan, perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang, baik itu flyover atau underpass.

Akan tetapi, jika pemerintah daerah atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut, maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama.

Selain itu, menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu atau liar, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007.

"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, Ini Kronologi dan Penjelasan KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com