KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan tertentu, mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk mewujudkan tarif dasar listrik yang berkeadilan.
Oleh karena itu, kenaikan TDL tidak menyeluruh, melainkan hanya berlaku bagi golongan tertentu. Sementara golongan lain yang berhak, tetap diberikan kompensasi.
"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan, dikutip dari laman PLN, Rabu (13/6/2022).
Baca juga: Profil Darmawan Prasodjo, Dirut PLN yang Ditunjuk Erick Thohir
Mulai 1 Juli, masyarakat mampu akan membayar tarif listrik sesuai dengan nilai keekonomiannya.
Pelanggan masyarakat mampu tersebut adalah rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.
Berikut kategori pelanggan atau golongan yang alami kenaikan listrik:
Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan
Pelanggan rumah tangga baik R2 maupun R3, tarif listrik menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P1 dan P3, tarifnya menyesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P2 tarifnya menjadi Rp 1.522,88 per kWh dari yang semula Rp 1.114,74 per kWh.
Baca juga: Ramai soal Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, PLN: Bukan Hanya Pemindahan Tiang
Penyesuaian tarif listrik per hari ini, berdampak pada perubahan tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut update tarif listrik per 1 Juli 2022:
Baca juga: Harga Mobil HR-V
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
Penuturan Darmawan, pelanggan rumah tangga yang merasa keberatan dengan penyesuaian tarif listrik dapat mengajukan penurunan daya kepada PLN.
"Pindah daya silakan karena ini hak asasi dari masing-masing pelanggan kami," ujar dia, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara (13/6/2022).
Meski demikian, penurunan daya harus menyesuaikan dengan konsumsi listrik harian agar tak ada kendala teknis seperti sekring rumah yang sering turun.
Baca juga: Harga Mobil Toyota Fortuner 2022
Sementara itu, Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile. Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Harga Mobil Brio 2022
Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:
Baca juga: Masa Depan Mobil Listrik dan Segudang Promo Diskon dari PLN
Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi ini, menurut Greg, dilakukan guna memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serupa dengan penambahan daya, pelanggan yang ingin menurunkan daya pun kemungkinan harus mengeluarkan biaya.
"Biaya penurunan daya pelanggan bervariasi berdasarkan hasil survei sesuai kebutuhan material dan jasa di daya yang diinginkan pelanggan," imbuh dia.
Baca juga: Mobil Klasik Disebutkan Lebih Ramah Lingkungan daripada Mobil Listrik, Kok Bisa?
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri; Alinda Hardiantoro; Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan; Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.