KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi seorang anak kecil belajar mengendarai sepeda motor viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini di grup Facebook Kriminal News, Rabu (29/6/2022).
"Anak kecil belajar naik motor. Entah apa yang dipikirkan orang tuanya.??" tulis pengunggah.
Dalam video, tampak anak kecil itu mengendarai sepeda motor matik tanpa menggunakan helm.
Bukan hanya itu, kaki bocah dalam video tersebut pun jelas-jelas belum sampai.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang
Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya
Lantas, bagaimana tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?
Saat dimintai keterangan, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Sebab, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022) siang.
"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.
Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.
"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.
Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Melalui pasal tersebut, Taslim menegaskan, tegaknya hukum bukan semata-mata tugas negara dan aparaturnya, tetapi tugas setiap warga negara.
"Sepanjang tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, maka sangat sulit dapat tercapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya tujuan dari konsep hukum dalam bernegara," jelas dia.
Baca juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi
Adapun dalam sistem hukum di Indonesia, lanjut Taslim, anak-anak yang belum cukup umur belum bisa dijadikan obyek hukum.
Menurutnya, dalam konteks video viral tersebut, jika sampai terjadi kecelakaan akibat anak-anak naik motor, maka orangtuanya dapat dipersalahkan.
"Jika sampai ada yang meninggal maka orangtuanya bisa dikenakan Pasal 359, barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang. Karena bentuk kelalaian orangtua," tandasnya.
Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.