Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 30/06/2022, 16:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi seorang anak kecil belajar mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini di grup Facebook Kriminal News, Rabu (29/6/2022).

"Anak kecil belajar naik motor. Entah apa yang dipikirkan orang tuanya.??" tulis pengunggah.

Dalam video, tampak anak kecil itu mengendarai sepeda motor matik tanpa menggunakan helm.

Bukan hanya itu, kaki bocah dalam video tersebut pun jelas-jelas belum sampai.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?

Anak-anak dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Saat dimintai keterangan, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Sebab, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022) siang.

"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Indonesia negara hukum

Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.

"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Melalui pasal tersebut, Taslim menegaskan, tegaknya hukum bukan semata-mata tugas negara dan aparaturnya, tetapi tugas setiap warga negara.

"Sepanjang tanpa dukungan dan kerjasama semua pihak, maka sangat sulit dapat tercapai suatu tujuan, termasuk di dalamnya tujuan dari konsep hukum dalam bernegara," jelas dia.

Baca juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi

Jika terjadi kecelakaan, orangtua yang salah

Adapun dalam sistem hukum di Indonesia, lanjut Taslim, anak-anak yang belum cukup umur belum bisa dijadikan obyek hukum.

Menurutnya, dalam konteks video viral tersebut, jika sampai terjadi kecelakaan akibat anak-anak naik motor, maka orangtuanya dapat dipersalahkan.

"Jika sampai ada yang meninggal maka orangtuanya bisa dikenakan Pasal 359, barang siapa karena lalainya menyebabkan matinya orang. Karena bentuk kelalaian orangtua," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Denda Tilang Kendaraan Bermotor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com