Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Anak Kecil Belajar Naik Motor Tak Pakai Helm dan Kaki Belum Sampai, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 30/06/2022, 16:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video bernarasi seorang anak kecil belajar mengendarai sepeda motor viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun ini di grup Facebook Kriminal News, Rabu (29/6/2022).

"Anak kecil belajar naik motor. Entah apa yang dipikirkan orang tuanya.??" tulis pengunggah.

Dalam video, tampak anak kecil itu mengendarai sepeda motor matik tanpa menggunakan helm.

Bukan hanya itu, kaki bocah dalam video tersebut pun jelas-jelas belum sampai.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang

Baca juga: Viral, Video Pemakai Sandal Jepit di Depok Dapat Surat Teguran dari Polisi, Ini Penjelasannya

Lantas, bagaimana tanggapan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?

Anak-anak dilarang mengendarai kendaraan bermotor

Saat dimintai keterangan, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menegaskan bahwa anak-anak memang dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Sebab, anak-anak tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Mengapa anak-anak belum boleh punya SIM, karena mereka belum dewasa, belum bisa memilah dan memilih mana benar dan mana salah, mana baik dan mana buruk," ujarnya, kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022) siang.

"Apakah ada jaminan bahwa mereka yang dewasa akan bijak atau taat hukum, tentu jawabnya belum tentu, tetapi setidaknya mereka sudah punya wawasan," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Foto Sepeda Lipat Ditaruh di Bordes Kereta Sebabkan Pintu Tak Bisa Terbuka Maksimal, Ini Kata KAI

Indonesia negara hukum

Taslim mengatakan, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

Menurutnya, pasal tersebut harus dipahami bahwa hubungan antar manusia dalam negara, baik setiap warga negara maupun setiap orang apapun status dan posisinya, diatur melalui aturan hukum agar tercipta sebuah keteraturan dan ketertiban.

"Artinya, hukum itu adalah hasil konsensus atau kesepakatan yang dibuat oleh wakil rakyat dan pemerintah, secara keseluruhan adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," bebernya.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

Kemudian, Pasal 30 UUD 1945, ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.

Melalui pasal tersebut, Taslim menegaskan, tegaknya hukum bukan semata-mata tugas negara dan aparaturnya, tetapi tugas setiap warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com