Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022

Kompas.com - 28/06/2022, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dikutip dari laman resmi, program yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 ini berlangsung sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

4. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.

Dilansir dari akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, @sekretariat.daerah.kalteng, pemutihan mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022 mendatang.

Beberapa keuntungan dari mengukuti pemutihan ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta oembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

5. Kalimantan Utara

Dilansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022 ini, sudah dimulai sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, atau waris.

6. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat turut menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua, dan tunggakan PKB tahun kelima.

Selain itu, Pemprov juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Informasi selengkapnya terkait syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat, dapat disimak di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com