KOMPAS.com – Belakangan ramai di media sosial, isu yang menyebut mengendarai motor mengenakan sandal jepit bakal ditilang polisi.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun TikTok ini.
“PAKAI SANDAL JEPIT DI TILANG?,” tulis akun tersebut.
Pengunggah juga melampirkan tangkapan layar sebuah pemberitaan online berjudul “Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor akan Ditilang, Membahayakan dan Kurang Menjaga Keselamatan,”.
Unggahan serupa juga sempat diunggah oleh akun Twitter berikut dan mendapat beragam komentar.
"kalau ujan gimana pak? Masa nyuci sepatu muluuu ntar," tulis salah satu akun.
"Lah terus make apa dong?bayangin lu ke Indomaret koloran trus kaosan kakinya make sepatu dan lo cuma ada sepatu boots WKWKWKWKWK," tulis akun lainnya.
Baca juga: Benarkah Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Ini Kata Polisi
Mengenai isu yang ramai beredar tersebut, pihak kepolisian telah menegaskan, tidak ada tindakan penilangan terhadap pengendara yang memakai sandal jepit.
"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Kompas.com, (15/6/2022).
Tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor adalah suatu imbauan yang sebaiknya dilakukan demi keselamatan berkendara.
Jamal menyebut, pemakaian sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
"Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara, sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih safety," tutur dia.
Jamal menyebut, beberapa perlindungan yang bisa melindungi pengendara motor agar tetap aman, yakni menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Akun resmi Divisi Humas Polri juga telah mengeluarkan informasi resmi terkait tidak adanya penilangan bagi pemakai sandal jepit saat berkendara motor dan menegaskan bahwa hal tersebut adalah imbauan.
Naik Motor Pakai Sandal Jepit ?
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) June 16, 2022
Nggak Ditilang Kok, Tapi …. pic.twitter.com/K13cUsi8ir
Baca juga: Mengenal Nomor Kendaraan Khusus RF
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.