KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Polisi akan mendenda dan menilang orang yang diketahui tidak memiliki SIM atau memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM yang diterbitkan, seperti SIM C untuk kendararan roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat.
Dari jenis SIM tersebut memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, kecuali SIM Internasional yang masa berlakunya hanya 3 tahun.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone, sehingga dapat mempermudah masyarakat.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online?
Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Ramai Twit Valentino Rossi Tak Akan Lolos Tes SIM C di RI, Ada Apa?
Berikut adalah syarat dan cara untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!
berikut ini adalah rinciannya:
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya
Proses perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.
Jam operasional Satpas yakni Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00-15.00, permohonan perpanjangan SIM di atas jam 15.00 akan diproses esok hari.
Namun, proses perpanjangan SIM dapat melebihi waktu yang ditentukan apabila antrean di Satpas mengalami lonjakan.
Baca juga: Operasi Patuh 13-26 Juni 2022: Lokasi, Sasaran, dan Besaran Dendanya
Perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator SATPAS.
Selain itu, lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca juga: Ramai soal Video Polantas Minta Sekarung Bawang Saat Tilang, Korlantas: Catat Namanya