Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Elektronik dan Syaratnya

Kompas.com - 13/06/2022, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin.

Selain menjadi kartu pengenal identitas, KTP juga penting untuk mengurus berbagai keperluan pelayanan publik.

Pasalnya di dalam KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu 16 digit angka dengan sifat unik dan tunggal, yang akan digunakan untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Saat ini, KTP yang diterbitkan oleh pemerintah adalah KTP Elektronik atau e-KTP atau KTP-el.

Syarat membuat e-KTP

Jika sebelumnya syarat membuat KTP memerlukan surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), maka sekarang syarat yang diperlukan jauh lebih sederhana, yakni hanya fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Jadi bagi masyarakat yang baru pertama kali akan membuat KTP-el cukup membawa fotokopi KK.

"Sekali lagi, cukup dengan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu pengantar RT/RW/Kelurahan," jelas Dirjen Zudan, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Cara membuat KTP

Setelah mengetahui apa yang diperlukan untuk bisa mengurus KTP, lakukan langkah-langkah berikut:

Pertama, Anda harus datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknis di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan diberikan.

Dalam pembuatan e-KTP, kedatangan pemohon tidak bisa diwakili.

"Penduduk harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena harus difoto wajah, rekam iris mata, dan sidik jari," kata Zudan.

Setelah semua data diri direkam, maka pemohon tinggal menunggu proses pembuatan dan pencetakan e-KTP.

Baca juga: WNA Bisa Punya KTP, Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI

Jika sudah memiliki KTP, otomatis Anda akan memiliki NIK. NIK inilah yang akan memudahkan Anda dalam mengurus berbagai urusan birokrasi. 

NIK diperlukan untuk banyak hal, karena menjadi identitas diri yang melekat.

Misalnya digunakan untuk meregistrasi kartu selular baru, membuat paspor, mendaftar asuransi, membuka rekening bank, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com