KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.
Apabila tidak membawa SIM ketika berkendara dan tertangkap pihak polisi, maka nantinya akan diberikan hukuman tilang dan denda.
Namun, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk tidak perlu panik untuk mengurusnya.
Karena masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?
Baca juga: Cara Daftar SIM Secara Online Melalui Aplikasi
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun sebelumnya, masyarakat harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres.
Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan nantinya akan menjadi bukti jika pelapor pernah memiliki SIM.
Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang, selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.
Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.
Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A
Perlu diingat, jika terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.
Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.
Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang: