Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Kompas.com - Diperbarui 27/11/2022, 12:17 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.

Jika kebiasaan diterima masyarakat luas, maka kebiasaan ini dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Hukum yang Menjerat Richard Lee


c. Yurisprudensi (keputusan hakim)

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lain.

d. Traktat

Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara bersangkutan.

Traktat bersifat mengikat semua orang di negara-negara pembuatnya. Jika dilakukan oleh dua negara, maka disebut traktat bilateral.

Akan tetapi, jika perjanjian dilakukan oleh lebih dari dua negara, disebut dengan traktat multilateral.

e. Doktrin (pendapat ahli)

Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Doktrin kerap kali digunakan dalam proses yurisprudensi.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Berikut Perjalanan Kasus Hukum Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia

Selanjutnya, dilansir dari buku Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) karya C.S.T Kansil, berikut jenis penggolongan hukum:

Menurut bentuknya

Berdasarkan bentuk atau wujudnya, klasifikasi hukum digolongkan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis.

1. Hukum tertulis

Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara. Umumnya, hukum tertulis bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum.

Hukum tertulis terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat tertentu. Contohnya, hukum adat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com