Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Menabrak Remaja Pengadang Truk, Apakah Bisa Dipidana?

Kompas.com - 11/06/2022, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan video aksi para remaja yang mengadang truk di jalanan.

Mirisnya, para remaja tersebut mempertaruhkan nyawanya hanya untuk kepentingan konten.

Bagi yang beruntung, mereka kemudian bersorak ketika berhasil menghentikan truk yang sedang melaju kencang.

Namun, beberapa di antara remaja harus meregang nyawa karena aksi nekat itu.

Beberapa video juga menampilkan truk terpaksa menabrak bangunan di pinggir jalan guna menghindari para pengadang tersebut.

Dalam kasus ini, apakah sopir yang menabrak para remaja pengadang truk bisa dipidana?

Baca juga: Fenomena Remaja Adang Truk dan Upaya Mendewakan Identitas

Tetap bisa dipidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sopir yang menabrak remaja-remaja itu bisa didakwa karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain.

"Tapi tuntutanya tidak maksimal, artinya tetap dituntut. Tapi jika ada alasan pemaafnya, bisa juga dibebaskan," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/6/2022).

Dalam praktik peradilan, Fickar menyebut sopir yang menabrak orang hingga meninggal dunia selalu dianggap tidak hati-hati, meski dalam konteks ini, akar persoalannya adalah para pengadang.

Karena itu, para hakim seharusnya berani memutuskan sesuai dengan fakta.

"Tapi realitasnya kebanyakan hakim tidak berani meskipun memutus fakta yang sebenarnya, karena ada kematian korban," jelas dia.

Para sopir nantinya bisa dikenakan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian.

Kendati demikian, Fickar menyebut kasus semacam ini bisa juga diselesaikan melalui restorative justice.

"Mestinya seperti itu, karena kesalahan tidak sepenuhnya pada sang sopir," ujarnya.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com