Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Beragam Beasiswa PTKI 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 10/06/2022, 17:45 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementrian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sejumlah program beasiswa untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mulai 6-30 Juni 2022.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Amin Suyitno mengatakan, program beasiswa ini dibentuk apresiasi bagi anak bangsa yang memiliki prestasi, terutama yang berasal dari keluarga dalam kategori ekonomi kurang mampu.

"Ini kita buka selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang kuliah di kampus UIN, IAIN, dan STAIN," kata Suyitno, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (7/6/2022).

Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Syafi'i menyebut, beasiswa tersebut dapat didaftar baik oleh mahasiswa lama maupun mahasiswa yang baru di terima di PTKI.

Beasiswa-beasiswa tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Beasiswa Tahfidz Quran, Beasiswa Bantuan Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA) dan Beasiswa Adiktis dan Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.

Berikut syarat, jadwal, dan cara daftar beasiswa KIP Kuliah, Tahfidz Alquran, dan BPPA dari Kemenag:

Baca juga: Kemenag Buka 3 Beasiswa bagi 21.615 Mahasiswa Baru, Cek Rinciannya

1. Beasiswa KIP Kuliah

Beasiswa KIP Kuliah bagi mahasiswa PTKI dialokasikan sebanyak 17.615 kuota yang dibagi 13.070 untuk PTKI Negeri dan 4.545 untuk PTKI Swasta.

Untuk peraturan lengkap dan formulir yang digunakan untuk pendaftaran beasiswa KIP Kuliah dapat diunduh di sini.

a. Syarat beasiswa KIP Kuliah 

  • Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022
  • Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik.
  • Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
  • Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Pembuktian pemenuhan persyaratan:

  • Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.
  • Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.
  • Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
  • Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.
  • Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.

b. Cara mendaftar beasiswa KIP Kuliah PTKIN

  1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP).
    • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
    • Fotokopi rapor semester 1 sampai dengan 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
    • Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.
    • Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.
    • Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
    • Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.
    • Menandatangani Pakta Integritas.
  3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa S2-S3 bagi Guru dan Tendik, Segera Daftar

2. Beasiswa Tahfidz Quran

Beasiswa Tahfidz Al Quran bagi mahasiswa PTKIN dan PTKIS dialokasikan sebanyak 1.000 kuota.

Untuk peraturan lengkap dan formulir yang digunakan untuk pendaftaran beasiswa Tahfidz Quran dapat diunduh di sini.

a. Persyaratan beasiswa Tahfidz Quran

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) atau Diploma 3 (D3) dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
  3. Mendaftar secara online melalui website www.diktis.kemenag.go.id bagi peserta beasiswa Tahfidz PTKIS. Adapun mekanisme pendaftaran Beasiswa Tahfidz pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing.
  4. Hafal Quran minimal 10 Juz untuk beasiswa Tahfidz PTKIS. Sedangkan untuk batas minimum beasiswa Tahfidz pada PTKIN diserahkan sepenuhnya kepada PTKIN masing-masing.
  5. Fotokopi ijazah atau surat keterangan (bermaterai) dari lembaga/ustadz/Guru/Kyai yang menerangkan mahasiswa tersebut hafidz Quran minimal 10 Juz.
  6. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh mahasiswa.
  7. Mahasiswa tidak terlibat dalam organisasi atau aktifitas anti Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

b. Cara mendaftar beasiswa Tahfidz Quran

1. PTKIN

PTKIN mengumumkan informasi beasiswa Tahfidz Quran Tahun 2022 melalui website atau media sosialisasi lainnya.

PTKIN menghimpun usulan dan menyeleksi calon penerima beasiswa di perguruan tinggi masing-masing.

2. PTKIS

  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menginformasikan Beasiswa Tahfidz Quran Tahun Anggaran 2022.
  • Kopertais dapat melakukan verifikasi sebelum memberikan rekomendasi kepada PTKIS untuk mengajukan permohonan beasiswa Tahfidz Quran kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
  • PTKIS menyampaikan informasi beasiswa kepada mahasiswa.
  • Mahasiswa mendaftar melalui aplikasi beasiswa Tahfidz.
  • PTKIS memverifikasi mahasiswa pendaftar beasiswa Tahfidz.
  • PTKIS mengusulkan nama calon penerima beasiswa dengan skala prioritas secara online.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran Beasiswa Kuliah Kemenag 2022, Ada Banyak Pilihan

3. Persyaratan beasiswa BPPA

Beasiswa BPPA bagi mahasiswa PTKIN dan PTKIS dialokasikan sebanyak sekitar 3.000 kuota.

Untuk peraturan lengkap dan formulir yang digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPPA dapat diunduh di sini.

a. Persyaratan beasiswa BPPA

  • Warga Negara Indonesia.
  • Mahasiswa aktif Strata 1 (S1) minimal semester 3 dan maksimal semester 7 dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih aktif.
  • Memiliki Minimal Salah satu Prestasi di bawah ini:
    • Menjuarai event pertandingan tingkat provinsi, nasional dan internasional pada saat aktif kuliah dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/penghargaan.
    • Memiliki IP terakhir minimal 3,5,
  • Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
  • Surat Keterangan dari Rektor/Ketua/Dekan PTKI yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun berjalan (2022).
  • Dokumen Pencairan, yaitu fotokopi buku rekening bank yang masih aktif dan KTP.

b. Cara mendaftar beasiswa BPPA

  • Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengumumkan informasi Beasiswa Peningkatan Prestasi dan Akademik Tahun 2022 melalui website www.diktis.kemenag.go.id.
  • Kopertais mensosialisasikan beasiswa kepada PTKIS di wilayahnya masing-masing.
  • Mahasiswa calon penerima bantuan mendaftar pada perguruan tinggi masing-masing.
  • PTKIS mengajukan usulan calon penerima beasiswa dan berkas persyaratan.
  • Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam menetapkan penerima bantuan melalui Keputusan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com