Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat TNI AU

Kompas.com - 05/06/2022, 21:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angkatan Udara (AU) merupakan salah satu matra yang ada di Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain AU, terdapat dua matra lain di TNI, yakni Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Namun, artikel kali ini akan fokus membahas soal urutan kepangkatan di lingkungan TNI AU.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Urutan pangkat TNI AU

Dilansir dari laman tni.mil.id, berikut urutan pangkat TNI AU, dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Marsekal TNI
  2. Marsekal Madya (Marsdya) TNI
  3. Marsekal Muda (Marsda) TNI
  4. Marsekal Pertama (Marsma) TNI
  5. Kolonel
  6. Letnan Kolonel
  7. Mayor
  8. Kapten
  9. Letnan Satu (Lettu)
  10. Letnan Dua (Letda)
  11. Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  12. Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  13. Sersan Mayor (Serma)
  14. Sersan Kepala (Serka)
  15. Sersan Satu (Sertu)
  16. Sersan Dua (Serda)
  17. Kopral Kepala (Kopka)
  18. Kopral Satu (Koptu)
  19. Kopral Dua (Kopda)
  20. Prajurit Kepala (Praka)
  21. Prajurit Satu (Pratu)
  22. Prajurit Dua (Prada).

Baca juga: Urutan Pangkat Polisi

 

Perwira tinggi hingga perwira pertama TNI AU

Para wisudawan Sekolah Penerbang TNI AU Angkatan ke-99, Sekolah Penerbang TNI Angkatan ke-7, dan Sekolah Navigator Angkatan ke-14 saat ikut passing out parade pada Wing Day di lapangan Jupiter, Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).DOK.Penerangan Lanud Adisutjipto Para wisudawan Sekolah Penerbang TNI AU Angkatan ke-99, Sekolah Penerbang TNI Angkatan ke-7, dan Sekolah Navigator Angkatan ke-14 saat ikut passing out parade pada Wing Day di lapangan Jupiter, Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).

Merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018, dijelaskan terkait golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di TNI AU, meliputi:

  • Marsekal TNI
  • Marsdya TNI
  • Marsda TNI
  • Marsma TNI.

Sementara itu, Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI AU, antara lain:

  • Kolonel
  • Letkol
  • Mayor.

Perwira Pertama (Pama) di TNI AU:

  • Kapten
  • Lettu
  • Letda.

Baca juga: Urutan Pangkat Mabes TNI

Tugas TNI AU

Prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019). TNI dan POLRI siap mengamankan pelaksanaan Pemilu serentak pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang dengan menjamin keamanan masyarakat sampai ke TPS.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) Prajurit Paskhas TNI AU mengikuti Apel Patroli Skala Besar TNI-Polri di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019). TNI dan POLRI siap mengamankan pelaksanaan Pemilu serentak pada hari Rabu 17 April 2019 mendatang dengan menjamin keamanan masyarakat sampai ke TPS.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, TNI AU bertugas:

  • Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan
  • Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
  • Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
  • Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

Pelaksanaan tugas di atas diwujudkan dalam kegiatan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AL

Operasi militer untuk perang terdiri atas:

  • Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud Aktif dan Operasi Hanud Pasif
  • Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara dan Operasi Perlindungan Udara
  • Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara
  • Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara, Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan Udara, dan Operasi Khusus
  • Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.

Baca juga: Spesifikasi dan Kecanggihan KRI Banda Aceh-593, Kapal Perang TNI AL Buatan PT PAL

 

Operasi militer selain perang (OMSP):

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  • Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Baca juga: Cara TNI AU Disegani di Kawasan, Tidak Ada Kata Menyerah di Tengah Keterbatasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com