Agar tidak terjadi aksi-aksi main hakim sendiri itulah, polisi harus hadir. Hadir di jagat Metaverse!
Lantas, apa yang akan polisi Metaverse lakukan terhadap tindak pidana di “dunia lain” itu? Tak ada bedanya dengan kerja penegakan hukum saat ini: penyelidikan, penyidikan, dan pemberkasan.
Hasil kerja polisi itu kemudian diteruskan ke kejaksaan Metaverse, disidang di pengadilan Metaverse, dan—siapa tahu—avatar pembuat onar juga akan menjalani hukuman pidana.
Ia dipenjara di lembaga pemasyarakatan virtual, serta diharuskan membayar denda dengan mata uang crypto.
Atau bahkan bisa saja si manusia (pemilik avatar) juga dijatuhi sanksi pidana di dunia nyata (non virtual punishment) atas kelakuannya di dunia Metaverse (virtual criminal act).
Merangkum itu semua ke dalam istilah baru, jadilah perpolisian Metaverse (Metaverse Policing). Itulah medan kerja baru Polri suatu hari nanti.
Cakupan tugasnya tetap sama, yaitu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum di alam Metaverse.
Hari ini kita terus berupaya membangun polisi sahabat masyarakat, ke depan—siapa tahu—ada agenda yang tak kalah pentingnya bagi Polri untuk menjadi sahabat avatar.
Menghadirkan teknologi (hardware dan software)-nya sepertinya tak begitu sulit. Tapi menyiapkan insan-insan (brainware) Polri yang siap berdharma di yuridiksi Metaverse, inilah tantangan terbesarnya.
Selamat datang masa depan. Perpolisian metaverse, mari kita mulai perbincangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.