Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usia di Atas 65 Tahun Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Lantas Bagaimana Nasib Jemaah Lansia?

Kompas.com - 29/05/2022, 09:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji di tahun 2022.

Namun, ada beberapa syarat yang mereka berlakukan untuk pelaksanaan haji kali ini, salah satunya adalah aturan batas usia jemaah.

Mereka yang diizinkan melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap yang jenis vaksinnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi.

Terkait dengan hal ini banyak yang lantas menanyakan, bagaimana nasib calon jemaah haji yang usianya di atas 65 tahun sehingga tidak bisa diberangkatkan di tahun ini?

"Untuk tahun ini saja pembatasan usia? Untuk ke depannya usia di atas 65 akan diutamakan? Apakah itu benar pak?" tanya seorang netizen di kolom komentar unggahan Instagram @kemenag_ri.

"Apa kabar yang udah daftar haji giliran berangkat umur yg 65 tahun ditolak. Tetangga saya kasihan atuh," tulis akun yang lain.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Terkait hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Noer Alya Fitra, mengatakan aturan batasan usia ini sifatnya sementara.

"Sementara hanya tahun ini saja,” kata dia, Rabu (25/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun diminta untuk kembali menunggu, karena tidak menutup kemungkinan di tahun depan mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat bahkan mengimbau agar mereka tidak menarik setoran awal haji yang sudah dibayarkan.

"Jamaah yang di atas usia 65 tahun mereka tetap mempunyai harapan untuk berhaji, artinya mereka tidak menarik setoran awal dengan harapan tahun-tahun berikutnya mereka bisa berangkat haji," kata Arsad, dikutip dari Antara.

Ia berharap ibadah haji tahun depan bisa terlaksana tanpa adanya batasan usia sebagaimana diberlakukan tahun ini.

"Mudah-mudahan dibuka tanpa ada pembatasan. Jamaah bisa lakukan prokes dengan baik sehingga kebijakan tahun ini bisa dicabut," harap dia.

Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jemaah haji tahun ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief berharap agar pada pelaksanaan haji tahun 2023, jemaah lansia dapat diprioritaskan.

Hal itu disampaikan Hilman dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji transit Yogyakarta, 17 April 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com