Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Pencairan BSU 2022, Ini Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak

Kompas.com - 27/05/2022, 11:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1.000.000 yang disebut cair pada April lalu, hingga hari ini, Jumat (27/5/2022), belum juga terealisasi.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa dilaksanakan, karena masih harus menunggu aturannya rampung.

Saat ini menurutnya, regulasi tersebut masih disusun dan membutuhkan waktu untuk akhirnya selesai.

Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Dalam Instagram resminya, Kemnaker juga menjelaskan apa saja tahapan terkait BSU yang saat ini masih mereka selesaikan.

Tahapan itu antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak bank himbara sebagai penyalur subsidi kepada para penerima.

Pejabat yang sebelumnya menyampaikan bahwa BSU akan cair pada bulan April adalah Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

"Iyalah (pencairan BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, 5 April 2022.

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta yang Disebut Segera Cair

Syarat penerima BSU

Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com