Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

Kompas.com - 26/05/2022, 20:11 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan data per Jumat (20/5/2022).

Adapun penyebab ratusan CPNS itu mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Lantas, apa sanksi dan dampaknya bagi negara terkait ratusan CPNS 2021 yang mengundurkan diri tersebut?

Dampak bagi negara

Satya mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.

"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Ini sanksinya

Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

Bayar denda

Sejumlah peserta CPNS tengah mengikuti tes Kesamaptaan di Sulawesi Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.Dok. HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL Sejumlah peserta CPNS tengah mengikuti tes Kesamaptaan di Sulawesi Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu.

Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Rincian CPNS yang mengundurkan diri

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya.

Kementerian/Lembaga

  • Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
  • Kementerian Perhubungan: 11 orang
  • Kementerian Kesehatan: 2 orang
  • Badan Intelijen Negara: 1 orang
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang.

Pemerintah daerah di Jawa

  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
  • Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Pemerintah daerah di Sulawesi

  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Pemerintah daerah di Sumatera

  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang.

Pemerintah daerah di Kalimantan

  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang

Pemerintah daerah di Nusa Tenggara

  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com