Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Seorang Penggemar Memidanakan Orang yang Menghina Idolanya?

Kompas.com - 25/05/2022, 13:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, media sosial gempar dengan persoalan antara warganet dengan penggemar salah satu boy group Kpop.

Persoalan tersebut bermula dari warganet yang dianggap menghina sang idola.

Penggemar yang tak terima pun mengeluarkan ancaman untuk memidanakan warganet jika masih menghina idolanya.

Lantas, bisakah seorang penggemar memidanakan orang yang menghina idolanya?

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada dua referensi hukum terkait penghinaan.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau (penghinaan) secara langsung atau berhadap-hadapan muka, tentu KUHP. Tapi kalau menggunakan media, media sosial misalnya, maka UU ITE bisa diberlakukan,” tutur Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Viral soal Safa Space di Twitter, Mengapa Seseorang Bisa Begitu Fanatik Mengidolakan Orang Lain?

Penghinaan adalah delik aduan

Rustamaji menegaskan, masalah penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang merasa dihina atau korban yang bisa mengadukan ke pihak berwenang.

Delik aduan atau klacht delict sendiri merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah ada laporan (aduan) dari seseorang untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Berbeda dengan delik biasa, yang mana tindak pidana tetap diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan (korban).

Adapun contoh dari delik biasa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Masalah penghinaan itu berkenaan dengan delik aduan, artinya orang yang merasa dihina itu yang kemudian harus mengadukan ke pihak berwenang,” terang Rustamaji.

Ia melanjutkan, dalam KUHP, penghinaan secara tekstual masuk ke dalam delik aduan. Namun, UU ITE tidak secara gamblang menyebut penghinaan sebagai delik aduan.

Meski demikian, jika mencermati beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa penghinaan dalam UU ITE juga merupakan delik aduan.

“Dari sini terlihat bahwa harus orang yang merasa dihina yang mengadukan, jadi ini memang aspeknya delik aduan,” terang Rustamaji.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Penggemar tidak bisa lapor

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak bisa jika seorang fans yang demikian mengidolakan selebritis, yang memidanakan orang yang menghina selebritis atau haters.

Pasalnya, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya.

"Sang idola harus mengadu sendiri kepada pihak yang berwajib agar orang yang melakukan penghinaan tadi ditindak sesuai dengan hukum," sambung dia.

Lebih lanjut Rustamaji menerangkan, penggemar hanya dapat menjadi saksi atas tindak pidana penghinaan tersebut, bukan menjadi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Penjelasan Pertamina soal Kebakaran Honda Civic LX di SPBU Wonogiri

Tren
Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Fakta Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Ganja

Tren
Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Benarkah Hamil Ubah Kondisi Organ dan Lebih Rentan Terkena Penyakit Usai Melahirkan?

Tren
Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Deret Kader PDI-P yang Keluar Sepanjang Pemilu 2024, Terbaru Jokowi dan Gibran

Tren
Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Mengenal Satyalancana Karya Bhakti Praja yang Akan Diberikan Jokowi ke Gibran dan Bobby

Tren
Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Alasan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Tren
Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Badan Gampang Gatal dan Ruam padahal Sudah Mandi, Ini Penyebabnya

Tren
Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Jokowi Akan Berikan Satyalancana kepada Gibran dan Bobby, Ini Alasannya

Tren
Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Daftar Partai Koalisi Prabowo-Gibran Usai Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Mengapa Burung Tidak Mempunyai Gigi? Berikut Penjelasannya Menurut Sains

Tren
Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Pidato Prabowo Usai Ditetapkan Menjadi Presiden Terpilih 2024-2029

Tren
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik?

Tren
Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Kepada Anies dan Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda

Tren
Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com