Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2022, 13:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, media sosial gempar dengan persoalan antara warganet dengan penggemar salah satu boy group Kpop.

Persoalan tersebut bermula dari warganet yang dianggap menghina sang idola.

Penggemar yang tak terima pun mengeluarkan ancaman untuk memidanakan warganet jika masih menghina idolanya.

Lantas, bisakah seorang penggemar memidanakan orang yang menghina idolanya?

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada dua referensi hukum terkait penghinaan.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau (penghinaan) secara langsung atau berhadap-hadapan muka, tentu KUHP. Tapi kalau menggunakan media, media sosial misalnya, maka UU ITE bisa diberlakukan,” tutur Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Viral soal Safa Space di Twitter, Mengapa Seseorang Bisa Begitu Fanatik Mengidolakan Orang Lain?

Penghinaan adalah delik aduan

Rustamaji menegaskan, masalah penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang merasa dihina atau korban yang bisa mengadukan ke pihak berwenang.

Delik aduan atau klacht delict sendiri merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah ada laporan (aduan) dari seseorang untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Berbeda dengan delik biasa, yang mana tindak pidana tetap diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan (korban).

Adapun contoh dari delik biasa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Masalah penghinaan itu berkenaan dengan delik aduan, artinya orang yang merasa dihina itu yang kemudian harus mengadukan ke pihak berwenang,” terang Rustamaji.

Ia melanjutkan, dalam KUHP, penghinaan secara tekstual masuk ke dalam delik aduan. Namun, UU ITE tidak secara gamblang menyebut penghinaan sebagai delik aduan.

Meski demikian, jika mencermati beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa penghinaan dalam UU ITE juga merupakan delik aduan.

“Dari sini terlihat bahwa harus orang yang merasa dihina yang mengadukan, jadi ini memang aspeknya delik aduan,” terang Rustamaji.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Penggemar tidak bisa lapor

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak bisa jika seorang fans yang demikian mengidolakan selebritis, yang memidanakan orang yang menghina selebritis atau haters.

Pasalnya, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya.

"Sang idola harus mengadu sendiri kepada pihak yang berwajib agar orang yang melakukan penghinaan tadi ditindak sesuai dengan hukum," sambung dia.

Lebih lanjut Rustamaji menerangkan, penggemar hanya dapat menjadi saksi atas tindak pidana penghinaan tersebut, bukan menjadi pelapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Viral, Video Uang Kertas Emisi Terbaru Disebut Bisa Digunakan Saat Lebaran 2024, BI: Hoaks!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com