Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Panjang Tugas Luhut Selama Kepresidenan Jokowi, Kali Ini Urus Ketersediaan Minyak Goreng

Kompas.com - 25/05/2022, 12:35 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Di tahun yang sama, yakni 2020, Luhut lagi-lagi ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang saat itu tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

6. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Kompas.com (11/4/2022), Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut untuk mengemban jabatan baru, yakni menjadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada 2021, Presiden Jokowi melalui Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni memberikan tugas baru bagi Luhut, yakni mejadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memberikan arahan pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan terkait strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Baca juga: Luhut Sebut Covid-19 di Indonesia Terkendali, Ini Kata Epidemiolog

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Di tahun yang sama, yakni 2021, Luhut mengemban tugas baru yang diberikan oleh Presiden Jokowi usai menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (8/9/2021).

Merujuk pasal 1 ayat (1), tertulis bahwa tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI. Tim ini akan bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pada 2020, Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Melalui tugas ini, Luhut mempunyai dua tugas utama, yaitu menyepakati dan/atau menetapkan langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk Level 4

Mengapa harus Luhut?

Daftar panjang tugas Luhut selama masa kepresidenan Jokowi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang mengapa harus Luhut yang kerap menjadi andalan Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com (25/5/2022), pengamat politik Nusakom Pratama Institut Ari Junaedi mengatakan penunjukkan Luhut ini bisa menimbulkan dua persepsi.

"Bisa jadi memang Luhut satu-satunya sosok yang dipercaya Jokowi terkait persoalan yang perlu penanganan dengan cepat dan urgent," ujarnya.

"(Atau) bisa pula karena Jokowi tidak percaya dengan Menteri Perdagangan apalagi dengan Menko Perekonomian," imbuhnya.

Selain itu, Ari melihat penunjukkan Luhut di berbagai posisi oleh Jokowi justru semakin menegaskan bahwa Luhut bukan menteri biasa. Sebab dia kerap diserahi bermacam urusan.

"Memang sudah berkategorikan 'Menteri Superior' alias Perdana Menteri," ujar Ari.

Kendati demikian, penunjukkan Luhut untuk mengurusi beragam persoalan ini dinilai buruk secara manajemen birokrasi.

"Pekerjaan yang bertumpuk kepada satu orang dipastikan tidak akan maksimal dikerjakan, baik dari aspek fungsional dan aspek kelembagaan. Apalagi tugas yang diberikan kepada Luhut bukan ranah seorang Menko Maritim dan Investasi," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com