Adiel menjelaskan, tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.
Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.
“Jadi tak semua polisi bisa memakai alat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, SOP untuk penggunaan ETLE mobile tak dipakai di:
ETLE mobile, imbuhnya hanya untuk di jalan utama, dan jalan besar.
“Saat ini bapak Dirlantas sudah menerapkan di seluruh kota Jateng, ke depannya ada kemungkinan bisa dipakai di luar jateng,” katanya lagi.
Menurutnya implikasi penggunaan alat ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.