Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir

Kompas.com - 23/05/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja saat ini sudah mencapai gelombang 30, yang sudah dibuka pendaftarannya sejak Sabtu (21/5/2022).

Selama periode ini, beberapa warganet mengaku tidak pernah lolos Prakerja, bahkan ada pula yang mengaku akun Prakerjanya diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

"Siapaa yang disini akun prakerjanya di blokir? Hayoo tunjuk tangan.. udh capek2 kirim data verifikasi, eh hasilnya.. Akun ada gagal terverifikasi dan di blokir," tulis salah satu warganet.

"Dari gelombang 7 sampai sekarang enggak pernah lolos2 padahal padahal bukan penerima bantuan BLT, kuliah juga udah selesai," tulis warganet lainnya.

Lalu, apa saja penyebab peserta tidak lolos hingga diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja?

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penyebab tidak lolos Prakerja

Dilansir dari Kompas.com (28/8/2021), ada lima penyebab peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

1. Kesalahan NIK

Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti. Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, pastikan juga data diri yang Anda isikan sudah sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Silakan Daftar di Dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Sudah pernah lolos Prakerja

Jika Anda mencoba mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dan gagal, coba periksa kembali apakah Anda sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja atau belum.

Sebab, mereka yang pernah lolos Prakerja di gelombang sebelumnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja yang saat ini berlangsung.

Hal itu karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang penerima Kartu Prakerja bisa merata.

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Disebutkan bahwa di dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, jika sudah ada dua anggota dalam Kartu Keluarga yang lolos Kartu Prakerja, maka anggota keluarga lainnya dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja, Berapa Besarannya?

4. Masuk kategori tidak bisa mendaftar

Tidak semua orang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Pihak pelaksana program Kartu Prakerja membuat kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya:

  • Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN

Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda pasti gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Kuota sudah penuh

Selain itu, jika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh.

Baca juga: Dugaan Data Prakerja hingga Kemdikbud Bocor, Ini Analisis Pengamat

Penyebab akun peserta diblokir

Dikutip dari Kompas.com (7/4/2021), peserta yang telah lolos dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Namun, penerima Kartu Prakerja yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi, otomatis akan diblokir.

Pemblokiran ini juga termasuk pencabutan kepesertaannya dari program Kartu Prakerja.

Akibatnya, mereka yang sudah masuk daftar blokir tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Sanksi bagi peserta yang kena blokir

Setelah kepesertaan dicabut, sesuai Permenko 11 Tahun 2020, penerima akan mendapat sanksi berupa:

  • Dana bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
  • Dana bantuan insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
  • Penerima tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

(Sumber: Maulana Ramadhan, Retia Kartika Dewi | Editor: Maulana Ramadhan, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com