Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Kuota Penerima Prakerja Gelombang 30

Kompas.com - 23/05/2022, 15:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 sudah dibuka sejak Sabtu (21/5/2022).

Bagi Anda yang berminat, segera daftarkan diri Anda atau login melalui situs resmi Prakerja di prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, Anda wajib mengetahui apa saja persyaratan dan persiapannya, seperti membuat akun Prakerja terlebih dulu, tata cara pendaftaran, dan berapa kuota yang diterima pada Prakerja gelombang 30.

Berikut cara pendaftaran dan kuota penerima program Kartu Prakerja gelombang 30.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Kuota penerima Prakerja gelombang 30

Saat dikonfirmasi, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, William Sudhana mengatakan bahwa pihaknya tidak ada patokan pasti berapa peserta yang lolos untuk program Prakerja gelombang 30.

Menurut dia, semakin banyak yang diterima, maka mereka bisa memiliki kesempatan yang lebih baik di dunia kerja.

"Project Management Officer (PMO/manajemen pelaksana) tidak pernah membatasi atau punya spesifik kuota tertentu," ujar William saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Karena semakin banyak yang diterima artinya PMO bisa membantu lebih banyak angkatan kerja untuk punya kesempatan lebih baik di dunia kerja," lanjut dia.

Lantaran masih dibukanya pendaftaran gelombang 30, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja, Berapa Besarannya?

Cara bikin akun Prakerja

Seperti yang disebutkan di atas, peserta diwajibkan membuat akun Prakerja terlebih dulu sebelum mendaftar program Kartu Prakerja.

Berikut caranya:

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id/

2. Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.

3. Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya Anda gunakan, kali ini beserta kata sandinya.

4. Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com