Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

Kompas.com - 21/05/2022, 08:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak (WP).

Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan jika penyatuan data NIK dengan NPWP akan bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Akses NIK Bakal Diberlakukan Tarif Rp 1.000, Ini Kata Dukcapil

Hal ini adalah salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.

Kerjasama ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

 Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Penegakan kepatuhan perpajakan

NPWP adalah nomor identitas pajak, apa itu NPWP?Tribunjualbeli NPWP adalah nomor identitas pajak, apa itu NPWP?

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan jika kerja sama ini kelanjutan dari perjanjian kerja sejak 2013 dan diperbarui pada 2018.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," katanya dikutip dari rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Melalui integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, juga dapat memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan menerima layanan perpajakan.

Lewat penyatuan integrasi data ini juga membuat masyarakat otomatis mendukung kebijakan satu data nasional.

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Diberlakukan mulai 2023

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com