Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Kompas.com - 20/05/2022, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Diketahui, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasakan masih perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Banyak Peminat, BUMN Akan Buka 2.300 Lowongan Lagi

Tata cara permohonan untuk mendapatkan SKCK tidaklah sulit, dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu, pemohon SKCK juga diharuskan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca juga: Lowongan Kerja Mei 2022: Kemlu, Kemensetneg, dan Management Trainee Unilever

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika Anda memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, Anda juga bisa mengurus SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang S1 dan D3, Berminat?

Syarat mengurus SKCK

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa.

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi paspor (jika Anda mengurusnya di Polda).
  • Fotokopi akta lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah).
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Berikut Kisi-kisi Core Values BUMN, Salah Satu Tes Rekrutmen BUMN 2022

Cara mengurus SKCK

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut tata caranya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
  6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account). 
  7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Trial Test, TKD, dan Core Values BUMN

Biaya pembuatan SKCK

Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id polri.go.id Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Tak Ikut Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Berpengaruh pada Hasil Seleksi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com