KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero merespons aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui aturan itu pelanggan KA Jarak Jauh yang telah melakuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak keberangkatan 18 Mei 2022 di seluruh stasiun operasional KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut dengan adanya aturan terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengguna transportasi kereta api.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Lihat postingan ini di Instagram
KAI tetap mewajibkan pemakaian masker sebagai syarat perjalanan di dalam kereta api ataupun di saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selama perjalanan penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selain itu, ketika naik kereta api penumpang harus dalam keadaan sehat dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan kereta api yang mulai diterapkan 18 Mei 2022:
Untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait status vaksinasi dan tes negatif Covid-19 pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh penumpang kereta api dikutip dari Instagram @kai121_:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.