Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 23/10/2022, 13:47 WIB

KOMPAS.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Upah minimum adalah standar minimum yang dipakai oleh para pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Dikutip dari Kompas.com 22 November 2022, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan.

Lalu, berapa besaran UMP 2022 di 34 provinsi di Indonesia? Daerah mana dengan UMP tertinggi dan terendah? 

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta, Berikut Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

UMP setiap daerah 2022

Dihimpun dari kanal Instagram akun Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, setiap daerah memiliki UMP yang berbeda-beda.

UMP daerah 2022 tertinggi adalah DKI Jakarta yakni Rp 4.641.854,00.

Sementara UMP 2022 terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp 1.812.935,43.

Berikut ini daftar upah minimum provinsi 2022:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00

10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00

Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00

12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31

13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43

14. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53

15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12

16. Banten: Rp 2.501.203,11

17. Bali: Rp 2.516.971,00

18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00

19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00. 

Baca juga: 5 Provinsi dengan UMP 2022 Tertinggi dan Terendah

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

 

 

Kalimantan

20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19

21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09

22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32

23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22

24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00

Sulawesi

25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00

26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00

27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96

29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00

30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Maluku dan Papua

31. Maluku: Rp 2.619.312,83

32. Maluku Uttara: Rp 2.862.231,00

33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00

34. Papua: Rp 3.561.932,00

Nah itulah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di 34 provinsi di Indonesia. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+