Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Memotret dan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? | Saat Masyarakat Eropa Ramai Hancurkan Bendungan

Kompas.com - 17/05/2022, 05:29 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (16/5/2022).

Informasi perihal memotret dan merekam tanpa izin bisa dipidana, mendominasi pemberitaan.

Hal itu bermula dari anak perempuan bernama Elin yang mengaku risih saat direkam dan difoto tanpa izin.

Selain itu, informasi seputar aturan baru nama dalam dokumen kependudukan, masyarakat Eropa yang ramai hancurkan bendungan, dan video viral puting beliung di Bandung, juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (16/5/2022) hingga Selasa(17/5/2022) pagi:

1. Memotret dan merekam tanpa izin dipidana?

Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.

Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com