KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur panjang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yusri Yunus, melalui laman korlantas.polri.go.id, Selasa (10/5/2022).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri untuk mengutip keterangannya pada laman Korlantas Polri tersebut.
Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi
Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
"Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei 2022 itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya," tutur dia.
Ia menambahkan, seluruh petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis pada 29 April-8 Mei 2022, bisa diperpanjang sampai 17 Mei 2022.
Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas
Yusri menjelaskan, mekanisme perpanjangan SIM dapat melalui sejumlah layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Antara lain melalui aplikasi SINAR, atau dapat mendatangi langsung ke satpas, gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.
"Ya jadi gini sudah natural di Perpol-nya ya tapi untuk yang tanggal 29 Aprl-8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9-17 Mei," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi
Untuk itu, Yusri berharap supaya masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada periode tersebut untuk segera memperpanjangnya sesegera mungkin.
Terdapat waktu delapan hari apabila dihitung dari Senin (9/5/2022) hingga Selasa (17/5/2022) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
"Ini waktu 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin (memperpanjang SIM), kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin (SIM) baru lagi," pungkas Yusri.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online
Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:
Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022
Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia.
Jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 WIB akan diproses esok hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.