Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Relaksasi Perpanjangan SIM sampai 17 Mei 2022, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 11/05/2022, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur panjang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yusri Yunus, melalui laman korlantas.polri.go.id, Selasa (10/5/2022).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri untuk mengutip keterangannya pada laman Korlantas Polri tersebut.

Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi

SIM habis 29 April-8 Mei masih bisa diperpanjang

Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.

"Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei 2022 itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya," tutur dia.

Ia menambahkan, seluruh petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis pada 29 April-8 Mei 2022, bisa diperpanjang sampai 17 Mei 2022.

Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

Mekanisme perpanjangan SIM

Yusri menjelaskan, mekanisme perpanjangan SIM dapat melalui sejumlah layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Antara lain melalui aplikasi SINAR, atau dapat mendatangi langsung ke satpas, gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.

"Ya jadi gini sudah natural di Perpol-nya ya tapi untuk yang tanggal 29 Aprl-8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9-17 Mei," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi

 

Segera perpanjang SIM

Untuk itu, Yusri berharap supaya masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya pada periode tersebut untuk segera memperpanjangnya sesegera mungkin.

Terdapat waktu delapan hari apabila dihitung dari Senin (9/5/2022) hingga Selasa (17/5/2022) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.

"Ini waktu 9-17 Mei sekitar 8 sampai 9 hari kerja untuk segera mungkin (memperpanjang SIM), kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin (SIM) baru lagi," pungkas Yusri.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM 2022 via Online

Cara dan syarat perpanjangan SIM

Syarat perpanjang SIM

Berikut adalah syarat yang harus dibawa ketika melakukan perpanjangan SIM:

  • Siapkan fotokopi KTP
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, Kapan Mulai Berlaku?

Syarat perpanjang SIM via aplikasi

Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022

Cara perpanjang SIM via aplikasi

Berikut cara memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Playstore.
  2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no ponsel, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness.
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser ponsel Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM".
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  11. Pilih "SATPAS" penerbit.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!

 

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, itu juga tergantung antrian yang tersedia.

Jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB. Permohonan SIM di atas pukul 15.00 WIB akan diproses esok hari.

Baca juga: Viral, Video Polantas di Batam Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor, Ini Klarifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com