KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan dispensasi terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur panjang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yusri Yunus, melalui laman korlantas.polri.go.id, Selasa (10/5/2022).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yusri untuk mengutip keterangannya pada laman Korlantas Polri tersebut.
Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi
Yusri mengatakan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
"Kami kasih kesempatan sampai tanggal 17 Mei 2022 itu bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung mati ya," tutur dia.
Ia menambahkan, seluruh petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis pada 29 April-8 Mei 2022, bisa diperpanjang sampai 17 Mei 2022.
Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas
Yusri menjelaskan, mekanisme perpanjangan SIM dapat melalui sejumlah layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Antara lain melalui aplikasi SINAR, atau dapat mendatangi langsung ke satpas, gerai, dan SIM keliling yang sudah disediakan.
"Ya jadi gini sudah natural di Perpol-nya ya tapi untuk yang tanggal 29 Aprl-8 Mei ini yang kami kasih dia dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin Senin dari tanggal 9-17 Mei," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi