4. Jalan Kelas Khusus
Jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Baca juga: Polisi Tegur Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto
Sementara itu, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Termasuk dalam kelompok ini adalah sepeda motor, mobil, bus, truk, dan sebagainya.
Sementara sepatu roda bisa bekerja karena tenaga manusia yang menggerakkannya.
Dalam undang-undang ini, segala bentuk kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia/ hewan masuk dalam kelompok kendaraan tidak bermotor.
Oleh karenanya, sepatu roda merupakan kendaraan tidak bermotor dan tidak termasuk kendaraan yang bisa melintas di jalan raya.
Contoh lain dari kendaraan tak bermotor adalah delman, becak, dan sepeda.
Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto
Dalam pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan tidak bermotor diizinkan menggunakan jalan raya namun di lajur paling kiri bersama dengan kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih rendah dan mobil barang.
Sementara lajur sisi kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi, akan belok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.
Dalam pasal 122 disebutkan dengan jelas soal larangan kendaraan tidak bermotor melintas di lajur kanan.
"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor," demikian bunyi pasal tersebut.
Jika aturan itu tidak diindahkan, maka ada sanksi yang siap menjerat.
Pengendara kendaraan tidak bermotor yang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.