Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

Kompas.com - 14/04/2022, 19:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 pada Rabu (13/4/2022).

Penetapan tersebut dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Dikutip dari laman Kemenag, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022 rata-rata adalah Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009,” ujarnya.

“(Biaya) ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," imbuhnya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Rincian biaya ibadah haji 2022

Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji.

Adapun total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terdiri dari tiga komponen, yakni biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Berikut rincian besaran biaya ibadah haji 2022:

1. Biaya pemberangkatan

Seperti yang sudah dijelaskan, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia adalah sekitar Rp 39.886.009 per jemaah.

Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa pemberangkatan.

Baca juga: Persiapan Haji 2022, Ini Vaksin yang Disetujui Arab Saudi

2. Biaya protokol kesehatan

Ilustrasi hajiKementerian Agama RI Ilustrasi haji

Pemberangkatan ibadah haji di masa transisi pandemi Covid-19 dikenakan biaya protokol kesehatan.

Tahun ini Pemerintah Indonesia menyepakati biayanya protokol kesehatan senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

3. Biaya dari nilai manfaat keuangan haji

Komponen biaya yang terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Berdasarkan total ketiga komponen biaya tersebut, maka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keselutuhan adalah Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: Daftar 5 Provinsi Pendaftar Haji Terbanyak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com