Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2022: ASN Haram Mudik Naik Mobil Dinas

Kompas.com - 14/04/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

Surat Edaran itu mengatur tentang cuti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/4/2022).

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC

Larangan menggunakan mobil dinas

Selain mengatur soal cuti tahunan, Tjahjo juga mengingatkan agar seluruh pejabat dan pegawai ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Ia berpesan, para ASN yang akan melaksanakan mudik atau bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status resiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Para ASN juga harus memperhatikan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, pemerintah akhirnya mengizinkan mudik pada lebaran 2022, setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini juga terbit seiring adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, sehingga total jumlah libur menjadi lebih dari sepekan.

"Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, 2-3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, cuti bersama itu bisa dimanfaatkan untuk bertemu keluarga.

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Juga Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran

Namun, Jokowi menekankan bahwa pandemi Covid-19 belum usai. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tetap disiplin.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," jelas dia.

"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," sambungnya.

Syaratnya, warga yang belum mendapatkan vaksinasi booster harus menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Diperkirakan, jumlah pemudik tahun ini mencapai 85 juta orang. Khusus Jabodetabek saja, diprediksi ada 14 juta pemudik.

Sementara itu, jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan mencapai 47 persen dari angka total.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com