Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000 via Aplikasi dan Web

Kompas.com - 14/04/2022, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – BLT minyak goreng senilai Rp 300.000 akan segera dicairkan kepada penerimanya. 

Pemerintah memberikan BLT minyak goreng bagi masyarakat miskin dan pedagang kaki lima (PKL) yang terimbas tingginya harga minyak goreng di pasaran.

Penerima akan mendapatkan Rp 100.000 per bulan selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.

Baca juga: BLT Minyak Goreng 2022: Jadwal Pencairan, Besaran dan Skema Penyaluran

BLT minyak goreng ini diberikan kepada 23 juta orang penerima. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Bagaimana cara mengecek penerima BLT minyak goreng Rp 300.000

Cara pengecekan penerima BLT minyak goreng via aplikasi

Berikut ini cara untuk mengecek apakah Anda penerima BLT minyak goreng atau tidak.

  • Unduh aplikasi cek Bansos Kemensos yang resmi di Playstore
  • Pilih menu cek bansos, lalu masukkan data diri sesuai KTP
  • Klik “cari data” kemudian akan muncul informasi apakah Anda merupakan penerima manfaat BPNT atau PKH atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BPNT atau PKH maka otomatis akan ada pemberitahuan bahwa Anda berhak mendapatkan BLT minyak goreng.

Cek BLT minyak goreng via cekbansos.kemensos.go.id

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi cek Bansos Kemensos.

Cara untuk melakukan pengecekan Bansos melalui browser caranya:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera dalam kotak kode
  • Klik ikon “refresh” untuk menddapatkan huruf kode baru jika huruf kode kurang jelas
  • Klik tombol cari data. 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Perdagangan RI (@kemendag)

Baca juga: BLT Minyak Goreng 2022: Jadwal Pencairan, Besaran dan Skema Penyaluran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com