Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Kompas.com - 13/04/2022, 08:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga 2023.

Penghapusan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Adanya ketentuan tersebut, maka kategori pekerja di instansi pemerintah pada 2023 nanti hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

Meski dihapus, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus di 2023, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Lantas, bagaimana caranya? Simak ulasannya berikut:

Pengangkatan tenaga honorer tidak otomatis

Belasan CPNS Mamasa Didiskualifikasi, 2 Diantaranya Adalah Anak Kadis dan Keluarga BupatiKOMPAS.COM/JUNAEDI Belasan CPNS Mamasa Didiskualifikasi, 2 Diantaranya Adalah Anak Kadis dan Keluarga Bupati

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada pengangkatan otomatis untuk tenaga honorer.

Melainkan, tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Hal tersebut menurut Averrouce, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Manajemen PPPK.

Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos seleksi, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS

Adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Berkas yang Harus Dipersiapkan

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

  • Usia paling tinggi 46 tahun.
  • Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X, Bagaimana Ceritanya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com