Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengelola Uang THR agar Tepat Guna

Kompas.com - 11/04/2022, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang datangnya hari raya Idul Fitri atau Lebaran, masyarakat Muslim Indonesia yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu akan mendapatkan uang tunjangan hari raya atau yang dikenal sebagai THR.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau THR yang dicairkan tahun ini harus dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil seperti tahun kemarin.

Pemerintah pun membatasi waktu pencairan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran tiba, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Meski demikian, sudah ada perusahaan yang mulai membayarkan uang THR para karyawannya jauh sebelum tenggat yang ditentukan.

Jika sudah mendapatkannya, bagaimana cara mengelola THR agar uang tunjangan ini bisa tepat guna?

Kepada Kompas.com, CEO ZAP Finance, Prita H. Ghozie, SE, MCom, GCertFP, CFP, QWP, AEPP, menjelaskan bebrrapa hal terkait pengelolaan uang THR ini.

Baca juga: Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022

Tiga pos wajib THR

Prita menjelaskan uang THR ini utamanya harus dialokasikan ke 3 pos berbeda, yakni zakat dan sedekah, kebutuhan Lebaran, dan dana darurat.

Meski ibaratnya uang bonus, karena di luar dari gaji bulanan, bukan berarti kita bebas menggunakan uang ini untuk berbagai macam keperluan tanpa adanya kontrol.

Sedekah dan zakat

Bagi umat Muslim yang mampu, mereka memiliki kewajiban yang harus ditunaikan seusai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.

Ada juga kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang memiliki utang puasa karena alasan tertentu.

Jadi alangkah baiknya jika uang THR dialokasikan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Selain zakat dan fidyah, dengan adanya uang THR, seorang Muslim juga bisa memperbanyak sedekah, memberikan bantuan sosial, dan bantuan material lainnya kepada orang-orang di sekitarnya yang membutuhkan.

"Pahamilah bahwa perhitungan zakat adalah baku sesuai aturan agama Islam. Sedangkan sedekah bersifat sukarela yang dapat diberikan tanpa batasan. Alokasi sebesar 20 persen dari dana THR untuk zakat dan sedekah," jelas Prita, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Belum Genap Setahun Bekerja, Berapa THR yang Didapat?

Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahikSHUTTERSTOCK Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik

Kebutuhan Lebaran

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com