Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja, Bagaimana Cara Mengecek Penerimanya?

Kompas.com - 07/04/2022, 20:28 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU tahun ini akan diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Adapun basis data penerima BSU tahun ini, pemerintah juga menggunakan data pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya

Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat bantuan subsidi upah (BSU) dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:

Syarat penerima BSU periode sebelumnya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
  4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak

Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA mobile, KlikBCA, dan ATM BCA dengan mudahKompas.com/Wahyunanda Kusuma Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA mobile, KlikBCA, dan ATM BCA dengan mudah

Saat ini kriteria dan mekanisme BSU 2022 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sembari menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai pencairan BSU Kemnaker, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status BPJS Ketenagakerjaan miliknya apakah aktif atau tidak.

Hal ini karena Kemnaker masih akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut ini cara untuk mengecek apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak:

1. Cek status via aplikasi BPJSTK Mobile

Masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS miliknya masih aktif atau tidak melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca juga: Mengenal Apa Itu JMO (Jamsostek Mobile), Aplikasi Baru Pengganti BPJSTKU

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain: Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).

Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu "Kartu Digital".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com