KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU tahun ini akan diberikan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun basis data penerima BSU tahun ini, pemerintah juga menggunakan data pekerja atau buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat bantuan subsidi upah (BSU) dapat diberikan, sebagaimana dilansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/:
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?
Saat ini kriteria dan mekanisme BSU 2022 tengah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sembari menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai pencairan BSU Kemnaker, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu status BPJS Ketenagakerjaan miliknya apakah aktif atau tidak.
Hal ini karena Kemnaker masih akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berikut ini cara untuk mengecek apakah BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak:
Masyarakat bisa mengetahui apakah BPJS miliknya masih aktif atau tidak melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JMO (Jamsostek Mobile), Aplikasi Baru Pengganti BPJSTKU
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain: Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).
Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu "Kartu Digital".