Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300.000 | Cara Menghitung THR Karyawan

Kompas.com - 03/04/2022, 05:30 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (2/4/2022).

Informasi perihal adanya bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp 300.000 dan cara mengecek penerimanya mendominasi pemberitaan.

Bantuan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 tersebut diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2022.

Selain soal BLT minyak goreng, informasi seputar daftar barang dan jasa yang tak kena pajak, kombinasi vaksin booster hingga cara menghitung THR karyawan juga menjadi perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Sabtu (2/4/2022) hingga Minggu (3/4/2022) pagi:

1. Cara cek penerima BLT minyak goreng Rp 300.000

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Lewat bantuan tersebut pemerintah ingin mengurangi beban masyarakat Indonesia akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional.

Pemerintah direncanakan akan memberikan BLT minyak goreng sebesar Rp 100.000 selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2022.

Rencananya bantuan BLT minyak goreng tersebut akan dibayarkan 3 bulan sekaligus pada April.

Lantas, bagaimana mengetahui siapa saja yang berhak menerima BLT minyak goreng Rp 300.000 tersebut?

Informasi terkait cara cek penerima BLT minyak goreng Rp 300.000 tersebut dapat disimak pada berita berikut:

Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000, Ini Cara Cek Penerimanya

2. Daftar barang dan jasa yang tak kena pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang soal PPN dalam Talkshow Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).Dok. Youtube Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbincang soal PPN dalam Talkshow Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022.

Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com