KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ETLE sendiri sudah diluncurkan secara resmi di Gedung NTMC Polri, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Sebelumnya, uji coba sistem ETLE sudah dilaksanakan sejak November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan penerapan tilang elektronik atau ETLE nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, imbuhnya menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (weight in motion).
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Lantas, berapa batas kecepatan dan daftar ruas jalan tol mana saja yang akan menerapkan ETLE?
Ruas tol yang terapkan e-tilang Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE
Simak rinciannya berikut:
Dijelaskan oleh Aan, dalam penerapan tilang eletronik nanti, pengendara yang melebihi batas kecepatan harus bersiap untuk ditilang.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan, diutip dari laman Korlantas.
Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?
Perlu diketahui, ETLE adalah sebuah pilot project dari Dirlantas Polda Metro Jaya.
Melansir laman etle-pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kamera ETLE saat ini terdiri atas kamera pengenal pelat nomor kendaraan otomatis (ANPR), kamera check point dan pemantau kecepatan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Pelanggar yang tertangkap oleh kamera ETLE akan diverifikasi oleh petugas back office untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Melansir laman indonesia.go.id, ETLE menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui ETLE adalah:
Baca juga: Ramai soal Gagal Ujian Praktik SIM C pada Bagian Zig-zag, Mengapa Harus Ada Tes Zig-zag?
Kemudian, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui pos, alamat email, ataupun nomor handphone yang terdaftar.
Dalam informasi tersebut, juga akan disertakan foto bukti pelanggaran. Setelah itu, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan di laman etle-pmj.info atau melalui aplikasi Android ETLE-PMJ.
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum.
Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Warna Pelat Nomor Kendaraan Putih Mulai 2022
Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk mengonfirmasi.
Setelah konfirmasi diterima, pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRIVA atau BRI Virtual sebagai kode pembayaran virtual tilang melalui BRI.
Kemudian, pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayarkan denda, STNK pelanggar akan diblokir sementara hingga pembayaran denda telah dilakukan.
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
(Sumber: Kompas.com/Aprida Mega Nanda, Retia Kartika Dewi, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor: Agung Kurniawan, Intan Esti Pratiwi, Aditya Maulana, Sari Hardiyanto)
Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.