KOMPAS.com – Bagi seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak diharuskan melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak.
Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online ataupun offline.
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Mengingat batas pelaporan SPT tinggal beberapa hari lagi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan SPT-nya.
Berikut ini cara untuk melaporkan SPT Tahunan 2022.
Baca juga: Berapa Penghasilan yang Kena Pajak dan Berapa Besarannya?
Melaporkan SPT tahunan secara online bisa dilakukan dengan masuk e-filling melalui website DJP Online yakni melalui https://djponline.pajak.go.id
Untuk bisa melaporkan SPT tahunan melalui e-filling, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).
EFIN bisa didapatkan dengan mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Sedangkan untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya jika EFIN sudah didapatkan maka cara untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu yakni sebagai berikut:
Sebagai informasi, layanan pajak online dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Baca juga: Perlukah Lapor Hibah dan Warisan di SPT Tahunan?
Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya hingga batas waktu pelaporan yang ditentukan, maka akan mendapatkan surat pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang dikenakan.
Menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT-nya adalah akan dikenakan denda.
Adapun denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi yang tak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda pelanggaran sebesar Rp 1.000.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.