KOMPAS.com - Produk kosmetik dan perawatan kulit produksi lokal kian menjamur di pasar dalam negeri.
Kini ada ratusan merek kosmetik lokal yang mewarnai pasar produk kecantikan dengan berbagai klaim fungsi dan manfaatnya.
Seiring merajalelanya merek kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menerapkan aturan baru terkait klaim fungsi dan manfaat berbagai produk kosmetik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika yang diundangkan pada 7 Januari 2022.
Adapun peraturan ini dibuat untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika bagi masyarakat, serta melindungi masyarakat dari klaim kosmetika yang menyesatkan dan tidak obyektif.
Baca juga: Cara Memilih Kosmetik yang Aman, Salah Satunya dengan Cek BPOM
Klaim kosmetika yang dilarang oleh BPOM salah satunya adalah yang mengandung penilaian subyektif dan menjanjikan hasil mutlak seketika.
Perlu diingat, bahwa yang dimaksud BPOM dengan kosmetika adalah bahan atau produk yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, gigi, dan membran mukosa mulut.
Termasuk di sini adalah produk-produk yang digunakan untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, melindungi, dan memelihara tubuh.
Jadi, klaim yang dilarang oleh BPOM ini tidak terbatas pada produk perawatan kulit saja.
Merujuk pada lampiran Peraturan BPOM, setidaknya ada 119 klaim yang penggunaannya dilarang.
Baca juga: Panduan dari BPOM tentang Pembelian Obat secara Online
Berikut daftar beberapa klaim kosmetika yang dilarang namun umum ditemui di produk-produk perawatan:
Selain klaim di atas, masih ada beberapa klaim lagi yang dilarang oleh BPOM untuk dipakai di produk perawatan kulit, bibir, rambut, dan bagian tubuh lainnya.
Dalam lampiran aturan yang sama, BPOM juga menyertakan klaim-klaim yang diizinkan untuk digunakan. Simak daftar selengkapnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.