KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) ini diterbitkan pada Rabu (23/3/2022). Berikut isinya:
Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Sekolah Kembali Jalani PTM Terbatas
Adapun aturan PTM Terbatas yang disebutkan di dalam SE Mendikbudristek 3/2022, yakni:
- Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
- Orangtua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
- Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
- Menyosialisasikan penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orangtua/wali peserta didik
- Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- Memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan sesuai dengan keputusan bersama 4 menteri
- Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 menteri
Adapun aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 Menteri yang sudah disesuaikan, mendasarkan pelaksanaan PTM Terbatas pada cakupan vaksinasi di setiap daerah.
Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), vaksinasi warga masyarakat lanjut usia di tingkat kabupaten atau kota menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM di masing-masing daerah.
Aturan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Dibuka untuk Lulusan Jurusan IPS
Kriteria wilayah
Dalam SKB 4 Menteri itu, aturan pelaksanaan PTM Terbatas dibedakan berdasarkan kriteria wilayah sebagai berikut:
- PPKM level 1 dan 2
Kriteria yang harus dipenuhi bagi satuan pendidikan berstatus PPKM level 1 dan 2 yakni pendidik dan tenaga kependidikan sudah mendapat vaksinasi dosis 2 lebih dari 80 persen. Sedangkan vaksinasi dosis 2 bagi lansia di kabupaten atau kota sudah lebih dari 50 persen.
- PPKM level 3
Pada PPKM level 3 dibagi menjadi 2 kategori, yakni pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 lebih dari atau sama dengan 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.
Kapasitas PTM yang dilakukan sebesar 50 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.
Kategori kedua, satuan pendidikan berstatus PPKM level 3 dengan pendidik dan tenaga kependidikan penerima dosis 2 sebesar kurang dari 40 persen dan jumlah vaksinasi dosis 2 bagi lansia sebesar kurang dari 10 persen. Dianjurkan untuk melakukan PJJ penuh.
- PPKM level 4
Satuan pendidikan berstatus PPKM level 4 dianjurkan tetap mengikuti PJJ penuh.
- Daerah khusus/3T
Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan 100 persen dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.