KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran 2022 ini, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, yakni vaksinasi lengkap dan booster.
Presiden Joko Widodo mensyaratkan hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.
Lantas, kapan libur lebaran 2022?
Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster
Libur nasional 2022 sendiri telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah sendiri jatuh pada:
Berikut daftar libur nasional 2022 selengkapnya:
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
Oktober
Desember
Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri
Adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kendati demikian, belum diatur lebih lanjut terkait kapan cuti bersama 2022.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.