Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/03/2022, 19:44 WIB

KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan mudik pada lebaran 2022 ini, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi, yakni vaksinasi lengkap dan booster.

Presiden Joko Widodo mensyaratkan hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Jokowi.

Lantas, kapan libur lebaran 2022?

Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

Kapan libur lebaran 2022?

Libur nasional 2022 sendiri telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Libur lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah sendiri jatuh pada:

  • Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah

Berikut daftar libur nasional 2022 selengkapnya:

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022

Daftar libur nasional 2022

Januari

  • Sabtu, 1 Januari 2022 = Tahun Baru 2022

Februari

  • Selasa, 1 Februari 2022 = Tahun Baru imlek 2573 Kongzili
  • Senin, 28 Februari 2022 = Isra Mikraj Muhammad SAW

Maret

  • Kamis, 3 Maret 2022 = Hari Suci Nyepi 1944

April

  • Jumat, 15 April 2022 = Wafat Isa Al Masih

Mei

  • Minggu, 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
  • Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
  • Senin, 16 Mei 2022 = Hari Raya Waisak 2566 BE
  • Kamis, 26 Mei 2022 = Kenaikan Isa Al Masih

Juni

  • Rabu, 1 Juni 2022 = Hari Lahir Pancasila

Juli

  • Sabtu, 9 Juli 2022 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • Sabtu, 30 Juli 2022 = Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Agustus

  • Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI

Oktober

  • Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

  • Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal

Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri

Cuti bersama 2022

Adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Kendati demikian, belum diatur lebih lanjut terkait kapan cuti bersama 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Viral, Video Kawanan Laron Buat Jalan Jadi Licin hingga Pengendara Motor Terjatuh, Mengapa?

Tren
Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Soal Terbakarnya Kapal MT Kristin, Pertamina: Titik Api dari Forecastle

Tren
Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Akun Resmi WhatsApp Akan Kirimkan Pesan ke Pengguna, Apa Isinya?

Tren
Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Viral, Video Kapal Terbakar di Perairan Mataram, Bagaimana Persis Kejadiannya?

Tren
Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Tren
Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II

Tren
Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Klitih: Pengertian, Sejarah, Penyebab, dan Cara Menghindari Klitih

Tren
Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Tren
Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Jadi 'Spiderman' Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Viral, Video Penumpang KRL Jadi "Spiderman" Saat Kereta Penuh Sesak, Begini Ceritanya

Tren
Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Viral, Foto Tangan Berkerut dan Flek Hitam, Apa yang Harus Dilakukan?

Tren
6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

6 Cara Mengontrol Kadar Gula Darah Penderita Diabetes Saat Berpuasa

Tren
Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Ingin ke Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Menggunakan Bus? Cek Aturan Lokasi Parkir agar Tak Digembok!

Tren
Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Viral, Video Penampakan Dua Bulan Sabit, Ini Kata BRIN

Tren
Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Cerita Bripka Handoko, Anggota Polsek di Jambi Bukakan Pintu Penjara karena Tak Tega Lihat Anak Peluk Ayahnya Terhalang Jeruji Besi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+