Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Neilmaldrin menambahkan, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.