Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harga Terkini Minyak Goreng Usai Pemerintah Cabut HET

Kompas.com - 17/03/2022, 16:50 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menerapkan aturan terbaru terkait harga bahan pangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartanto pada keterangan pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (15/3/20222).

“Terkait dengan harga (minyak) kemasan lain ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian,” ujarnya.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Apa Penyebabnya?

Pemberlakuan aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun modern.

Bersamaan dengan aturan terbaru itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Dengan adanya subsidi ini, harga minyak goreng curah mengalami kenaikan dari yang semula Rp 11.500 menjadi Rp 14.000.

Baca juga: Menilik Persoalan Minyak Goreng yang Tak Kunjung Usai...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com