Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
Korban melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut:
Nah itulah daftar aset dan harta Doni Salmanan yang disita polisi terkait kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor: Andika Aditia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.